Breaking News:
Saturday, 16 September 2017
Angkasa Pura Airports: Perlunya Sosialisasi Lanjutan Supaya Jelas Batasan Kewenangan Pelayanan Di Terminal Kargo & Pos

Kiri - kanan: Moderator Subagyo (Cargo Times), Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo, Direktur Kargo PT Garuda Indonesia Tbk. Sigit Muhartono, Direktur Utama PT Angkasa Pura I Danang S. Baskoro, Direktur Integrasi Logistik PT Pos Indonesia Barkah Hadimoeljono, Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Denny Fikri, dan Ketua ALFI Yukki Nugrahwan Hanafi.

Stakeholders kargo udara antusias ingin mengetahui wewenang dan standar pelayanan kargo sesuai Undang Undang No.1/2009

 

Angkasa Pura Airports  atau PT Angkasa Pura I (Persero), operator 13 bandar udara (bandara) di wilayah bagian timur Indonesia, menilai harmonisasi dan penyamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan  (stakeholders) kargo udara, terutama di Terminal Kargo & Pos perlu segera dilakukan guna menjamin kelancaran arus barang yang diangkut dengan pesawat udara (carrier).  

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Danang S. Baskoro mengatakan ketidaksepahaman di antara stakeholders, khususnya antara Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dengan mitra kerja (mitra BUBU) masih kerap terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut juga dirasakan AP I. "Akibatnya AP I sebagai BUBU belum dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan optimal dalam memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan, khususnya terkait pengelolaan terminal kargo dan pos," kata Danang S. Baskoro.  

Oleh karena itu maka pada Senin (11/9) lalu, Angkasa Pura Airports dengan didukung media transportasi Cargo Times menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Harmonisasi dan Penyamaan Persepsi Pengelolaan Terminal Kargo dan Pos di Bandara” di Hotel Grand Mercure Kemayoran. Adapun tujuan seminar ini adalah untuk mendorong terciptanya pengelolaan terminal kargo dan pos yang selaras dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).  

Menurut pimpinan AP I itu bahwa timbulnya ketidaksepahaman BUBU dengan mitra kerja BUBU disebabkan belum tersosialisasinya secara optimal UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan produk hukum turunannya. Oleh karena itu, penyamaan pemahaman menjadi sangat penting. "Dengan memahami batasan kewenangan (lingkup kerja) pelayanan di terminal kargo dan pos, kami harapkan justru muncul suatu sinergi di antara BUBU, mitra BUBU, dan pemangku kepentingan lainnya," Danang S Baskoro menjelaskan presentasinya sambil memperlihatkan slide UU No 1/2009 Pasal 232 ayat 1, dan beberapa point dasar dan penting lainnya tentang kegiatan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Pasal 232 ayat 2 & 3, Pasal 233 ayat 1, dan Pasal 234 ayat 1.  

"Jadi kalau kita terlambat dan tidak tahu perannya apalagi tidak tahu tanggung jawabnya (sesuai UU No. 1/2009), nanti tidak kompetitif," katanya .  

Lebih lanjut Danang S Baskoro menjelaskan, AP I (dan II) sebagai BUBU juga merupakan bagian penting dalam proses logistik nasional. "Kita sebagai pengelola airport juga berkepentingan. Karena Angkasa Pura bukan hanya mengelola (terminal) penumpang. Tapi juga terminal pos dan kargo," Danang S Baskoro sebagai salah satu panelis menjelaskan.   

Selain itu, menurutnya, sebagai operator bandara yang dikomersilkan, AP I (dan II) ikut menjaga urusan safety and security, bukan hanya (terminal) keberangkatan - kedatangan penumpang, tapi juga arus ekspor-impor kargo dan pos. "Sekarang airport sebagai gerbang pertumbuhan ekonomi nasional. Trend arus kargo nya semakin besar dan banyak. Saat ini angkutan kargo kecenderungannya semakin bersaing dan semakin murah. Melalui Angkasa Pura bisa lebih cepat dan murah, juga lebih aman," Danang S Baskoro sebagai salah satu panelis menjelaskan.  

Seminar kargo nasional, yang dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Djoko Sasono (mewakili Menteri Perhubungan) dan Direktur Utama Angkasa Pura I Danang S Baskoro, menampilkan para panelis yang pakar dalam bidangnya seperti dari Direktur Keamanan Penerbangan - Kementrian Perhubungan Nasir Usman (yang mewakili Direktur Jendral Perhubungan Udara), Kanwil Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo (mewakili Direktur Jendral Bea & Cukai), Direktur Kargo PT Garuda Indonesia Tbk. Sigit Muhartono (mewakili Direktur Utama), Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Direktur Integrasi Logistik PT Pos Indonesia Barkah Hadimoeljono (mewakili Direktur Utama), Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo Denny Fikri (mewakili Direktur Utama PT Angkasa Pura II), dan juga Ketua ALFI Yukki Nugrahwan Hanafi.  

Standar pelayanan kargo

Di akhir Seminar kargo nasional, semua panelis yang hadir sepakat bahwa selain adanya batasan kewenangan pelayanan di terminal kargo dan pos, juga diperlukan adanya Standar Pelayanan Kargo, seperti halnya Standar Pelayanan Penumpang yang telah diterapkan. Karena sampai saat ini, standar pelayanan kargo masih dalam tahap studi dan kajian dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Badan Penelitian & Pengembangan Kementrian Perhubungan. 

Suksesnya Seminar Kargo ini tidak terlepas dari antusiasme stakeholders dan pemerhati kargo udara, seperti dari Kementrian Perhubungan (direktorat perhubungan udara), Bea Cukai, airlines internasional dan domestik (terutama divisi kargo), freight forwarders, ground handling, pergudangan, regulated agent, asosiasi, serta lembaga konsumen.

Author: Martin Jop
GO Ina

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

TIKI siap menjadi mitra pengiriman yang andal bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Raya Idul Fitri

Details
April 4, 2024

GENERAL NEWS