
Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin, 9 Oktober lalu (photo bkipm)
Pemerintah melalui Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II berhasil menggagalkan penyelundupan ikan dan bahan destructive fishing (bom ikan) ke dalam dan ke luar wilayah Indonesia.
Hasil dari itu semua Kepolisian telah menetapkan 45 orang tersangka dalam semua kasus itu. Sebagian besar sudah menerima vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Bekasi dan Bogor.
Ikan Dori
Salah satu ikan yang diselundupkan ke Indonesia adalah ikan dori (ikan patin), yang ditemukan melalui operasi bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bareskrim Polri, pada 26-28 April lalu berkat informasi dari masyarakat.
“Ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa retail di Jakarta. Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen,” Riza Priyatna, Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM menjelaskan dalam konferensi pers, di Jakarta, bulan lalu.
Ia menambahkan, berdasarkan uji sampel di Laboratorium Badan Uji Standar Karantina Ikan, Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) September lalu, fillet ikan dori tersebut memiliki kemiripan 98-100% dengan dori impor yang dimiliki BUSKIPM, yang diduga berasal dari Vietnam.
Bahan peledak
Pemerintah juga berhasil mengungkapkan kasus penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jaringan pelaku penjualan dan distribusi bahan baku seperti ammonium nitrate, potassium nitrate, sumbu api, dan detonatoryang digunakan untuk membuat bom ikan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Kombes Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, bahan baku tersebut diperjualbelikan di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Pangkep. Menurutnya, kasus ini harus segera diungkapkan untuk memutus mata rantai penggunaan bahan peledak.
Coral
Pemerintah juga berhasil menggagalkan 57 kasus penyelundupan coral dengan potensi kerugian negara sebesar Rp35.388.600.000, di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM selama periode 1 Januari – 2 Oktober 2017.
Benih lobster
Terakhir, pemerintah melalui BKIPM Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal Benih Lobster (BL), pada Sabtu (7/10) pukul 09.00 WIB, di Terminal 3 Domestik. Pelaku menyelundupkan 32.300 dalam 74 kantong dengan menggunakan 2 buah koper menggunakan maskapai GA 201 Yogyakarta dan GA 152 penerbangan Jakarta-Batam.
Dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2017, BKIPM dan Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan penyelundupan 1.876.087 ekor benih lobster, yang berpotensi merugikan negara Rp281,41 miliar. “Total Maret sampai Oktober, digagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 1,87 juta ekor,” tambah Riza Priyatna.
Modus operandi yang dilakukan dalam penyelundupan benih lobster ini di antaranya benih lobster dimasukkan ke dalam plastik dan ditempatkan di dalam koper dan botol-botol plastik. Untuk mengelabui pemerintah, pelaku melakukan kegiatan di berbagai lokasi, seperti pelabuhan, ruko, hingga kompleks perumahan.
Struktur kepengurusan dirancang secara fungsional dan strategis agar lebih gesit, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kepelabuhanan.
…DetailsDPP ABUPI periode 2025–2030 memikul tanggung jawab besar, karena tantangan sektor pelabuhan nasional semakin berat seiring dinamika isu global
…DetailsDalam semangat mempererat silahturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, JNE menggelar acara Halal Bihalal 1446 H dengan mengusung tema “Bersama Untuk Maju dan Bahagia”
…DetailsUntuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan
…Details