Breaking News:
Friday, 9 February 2018
Andrianto Soedjarwo Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum PAPPKINDO 2018-2021

JAKARTA -- Bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel diadakan MUNAS III PAPPKINDO atau Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos. Organisasi ini didirikan sebagai wadah bersatunya Perusahaan Regulated Agent di Indonesia.(8/02).

Pada MUNAS III ini terpilih kembali, Andrianto Soedjarwo menjadi Ketua Umum PAPPKINDO untuk Periode 2018-2021.

Sekilas Pandang dari Ketua Umum, PAPPKINDO ini adalah, Andrianto Soedjarwo menyelesaikan pendidikan terakhirnya di California State University - Northridge, California, USA. Sampai saat ini, dia dipercaya untuk mengelola beberapa perusahaan, seperti:

- Fajar Anugerah Semesta (FAS), perusahaan Regulated Agent (Tangerang), sebagai President Director/CEO (Januari 2013 – Sekarang)

FIN Logistics, perusahaan freight forwading (Jakarta), sebagai Managing Director (Januari 2001 – Sekarang)

- Fajar Intan Nirmala, perusahaan kurir dan ekspress (Bali), sebagai Managing Director (Januari 2005 - Sekarang)

Dan dalam Pidato sambutannya pada Munas ke-3 PAPPKINDO Andrianto Soedjarwo mengatakan bahwa "Perusahaan Regulated Agent merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemeriksaan Kargo Pemeriksaan Keamanan Kargo adalah prosedur pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan peledak (explosives) dan bahan berbahaya (dangerous good) dalam kiriman kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara sipil. Adapun Sertifikat  Keamanan Pengiriman (Consignment Security Certificate) adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke badan usaha angkutan udara telah memenuhi persyaratan keamanan."

Penerapan RA dinilai perlu agar pengiriman kargo dapat memperoleh jaminan keamanan, serta untuk meningkatkan efisiensi biaya pengiriman kargo. Di samping itu, untuk barang kargo dan pos yang telah diperiksa oleh perusahaan RA yang fasilitas pemeriksaannya berada di luar bandar udara dapat langsung diterima oleh pengangkut/ maskapai tanpa pemenksaan keamanan lebih lanjut di bandar udara.

"Apalagi, baru-baru ini Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017. Dalam aturan baru tersebut Regulated Agent (RA) diharuskan menggunakan mesin x-ray dual view untuk kargo tujuan internasional, serta Isi dari PM 53 tahun 2017 menyatakan juga penanganan barang berbahaya atau dangerous good, juga mewajibkan RA memeriksa dan mencegah pengiriman narkotika lewat udara. Saat ini yg terbanyak dari Bandara Kualanamu, Medan tujuan berbagai kota di Indonesia." kata Andrianto pada Cargo Times.

Kewenangan perusahaan yang menyelenggarakan Regulated Agent adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan kargo dan pos setelah memperoleh ijin dari Dirjen Hubud, masa berlaku ijin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahun. Selain itu, Regulated Agent berhak memungut tarif jasa pemeriksaan keamanan yang diberikan.

Author: Eko Nugroho
GO Ina

Hasil penjualan didonasikan kepada penyandang disabilitas dan juga disumbangkan kepada 10 UMKM yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Details
April 27, 2024

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

GENERAL NEWS