Breaking News:
Sunday, 24 March 2019
ALFI Surati Dirjen BC: Banyak Forwarding Operasi di Bandara Soetta Menjerit Harus Bayar Denda

Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI, dan proses loading kargo di salah satu airlines internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. 


Sejumlah Freight Forwarding  yang menangani barang impor/ ekspor   via Bandara  Soekarno-Hatta atau sering  disebut Air Freight Forwarding melaporkan keluhannya ke DPW Asosiasi  Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Pasalnya, mereka  sering menjerit akibat  terkena denda  sebagai dampak dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan   No 158/PMK.04/2017, kata Ketua DPW ALFI DKI  Widijanto kemarin.

Peraturan Menkeu No 158/PMK.04/2017 mengatur tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan  Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Widijanto mengatakan sesuai ketentuan PMK No 158/PMK . 04/2017 forwarding yang menangani impor /ekspor  melalui udara harus submit inward manifest ( impor ) dan outward manifest (ekspor) paling lambat saat pesawat landing menyentuh landasan untuk barang impor dan  pesawat lepas landas untuk barang ekspor.

"Kalau terlambat, tidak ada ampun forwarding dikenakan sanksi denda minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp 100 juta. Selain itu kalau terjadi kesalahan  dalam hal jumlah kemasan juga didenda minimum Rp 25 juta dan maksimum Rp 250 juta, " tegas Widijanto. 

Menindaklanjuti keluhan anggota, kata Widijanto, DPW ALFI DKI, 13 Maret 2019 menyurati Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. "Kami antara lain  minta agar  forwarding  yang beroperasi di bandara (air freight forwardinng)  diberikan perlakuan khusus, mengingat cepatnya waktu lalulintas  (landing/take off) pesawat terbang".

ALFI DKI  minta  batas waktu penyampaian inward manifest/outward manifest dapat diperlonggar  maksumum 1x24 jam agar forwarding punya waktu untuk berkoordinasi  dengan pihak Air Lines/ground handling di Bandara.

"Kita juga minta agar besaran denda kepada forwarding sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) tidak disamakan dengan Air Lines sebagai Real Carrier karena sebagian besar forwarding tergolong UKM.

Widijanto mengatakan keterlambatan forwarding menyampaikan inward manifest sering terjadi bukan akibat dari kesalahan mereka.

Misalnya forwarding di Singapura sudah beritahukan via email kepada agennya di Indonesia akan kirim barang melalui penerbangan SQ no X dengan perkiraan berangkat atau estimated time departure (ETD) pk17.00.

Forwarding di Indonesia tentu melakukan hitungan dengan jarak tempuh Singapura -Jakarta sekitar 2 jam, berarti  estimated time arrival (ETA) pk 19.00 WIB. Saat itulah paling lambat dia harus submit inward manifest.

Tapi di luar dugaan sebelum pesawat SQ X berangkat ada pesawat SQ no... lain ke Jakarta ETD pk 14.00. Karena  tempat kargo kosong barang tadi dibawa  dan tiba di Jakarta sekitar pk 16.00. Akibatnya Forwarding di Jakarta terlambat sampaikan inward manifest dan kena denda.

Widijanto mengatakan dulu sebelum Forwarding diakui sebagai NVOCC, beban denda --sesuai UU Pabean-- menjadi tanggungjawab real perusahaan  pengangkut.

Namun sejak forwarding diakui sebagai pengangkut kontraktual (NVOCC), tambahnya, beban denda dialihkan ke forwarding. Ini sangat memberatkan bagi forwarding khusuanya yang beroperasi di bandara, tuturnya.

Author: Wilam
GO Ina

Bea Cukai fasilitasi pengiriman 900 paket parasut untuk Air Drop bantuan kemanusiaan yang dilakukan TNI melalui pesawat TNI AU di Gaza, Palestina

Details
April 12, 2024

Monitoring juga memastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendukung yang diberikan kepada penumpang dan pengguna bandara secara keseluruhan.

Details
April 9, 2024

Menjelang buka puasa, anak-anak binaan Yayasan Kumala mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang kemudian dilombakan secara berkelompok

Details
April 5, 2024

TIKI siap menjadi mitra pengiriman yang andal bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Raya Idul Fitri

Details
April 4, 2024

GENERAL NEWS