Breaking News:
Friday, 8 November 2019
Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q-Comm

Seiring dengan perkembangan tren informasi digital untuk akses layanan pos dan logistik dengan mudah, kapan saja dan dimana saja, serta tumbuhnya e-commerce di Indonesia menyebabkan dampak (disrupsi) ekonomi yang cukup besar.

Bagi para pelaku bisnis e-commerce, aspek kecepatan, keamanan, fitur Cash ODelivery (COD) serta kepraktisan pengiriman barang, menjadi bagian penting suksesnya suatu usaha. 

Dengan dasar dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, belum lama ini BUMN pengiriman pos dan jasa logistik, PT Pos Indonesia (Posindo) memberikan solusi bagi para pelaku bisnis online dengan meluncurkan layanan baru "Q-COMM".

Layanan Q-COMM adalah layanan pengiriman paket antar kota dalam Jawa dengan tingkat berat pengiriman hingga 5.000 gram, dengan waktu tempuh pengiriman maksimal 2 (dua) hari sejak pelanggan mengirimkan di loket. 

Para pelaku e-commerce dapat mengirimkan paket di seluruh Kantor Pos maupun Agenpos antar kota di Jawa, yang juga dilengkapi dengan layanan pickup service oleh "O-Ranger" dengan cara menghubungi call center 1500 261, tanpa perlu datang ke kantor pos.

Selain itu, layanan Q-COMM ini memiliki nilai plus, antara lain:

- pengiriman paket bebas antri dengan menggunakan aplikasi Quick Online Booking (QOB) melaui website www.posindonesia.co.id,

- layanan Cash On Delivery (COD Ritel), 

- fasilitas kemasan plastik, 

- dan, pembayaran tunai (Cash)

Untuk para pelaku e Commerce, Posindo melengkapi layanan baru ini dengan aplikasi "PosGiro Mobile" untuk pengaturan layanan keuangannya. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store.

Author: Martin Jop
GO Ina

Dalam semangat mempererat silahturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, JNE menggelar acara Halal Bihalal 1446 H dengan mengusung tema “Bersama Untuk Maju dan Bahagia”

Details
April 10, 2025

Untuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan

Details
April 9, 2025

Dalam kampanye yang dihadiri stakeholder dan masyarakat tersebut, disampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait resiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara,

Details
April 7, 2025

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara,

Details
April 4, 2025

GENERAL NEWS