Breaking News:
Thursday, 20 April 2023
Sempat Viral! Namun dengan Asistensi Bea Cukai, WNA Disabilitas Mendapatkan Alat Bantu Kesehatannya

Belum lama ini, media sosial dihebohkan isu tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan dari luar negeri. Dalam sebuah tayangan video di instagram (Kamis, 6/4), seorang WNA penyandang disabilitas asal Finlandia berinisal PR, yang mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barang. Namun, paket barang tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor alat kesehatan, sehingga diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mengeluarkan barang tersebut.

Dalam menanggapi isu tersebut dan pertimbangan asas kemanusiaan, Bea Cukai Ngurah Rai merespons cepat dengan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI dalam memberikan dukungan penuh untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bea Cukai Ngurah Rai bertemu langsung dengan WNA tersebut dan turut aktif membantu pengurusan perizinan secara online melalui link http://www.esuka.binfar.kemkes... pada Jumat sore (07/04).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, mengatakan bahwa hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI bahwa WNA tersebut mendapatkan surat rekomendasi “Special Access Schemes” atas barang impornya.

“Barang kiriman tersebut berisi 3 kemasan hydrophilic single-use catheter masing-masing 30 pcs, 3 pcs kantong urin dengan selang, dan 2 kemasan condom catheter berlabel coloplast conveen masing-masing 30 pcs,” rinci Bowo.

Bowo melanjutkan bahwa dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI, WNA tersebut dapat menerima alat kesehatan yang dia perlukan pada hari Sabtu pagi (08/04).

WNA tersebut menyatakan bahwa dia ingin menerima barangnya setelah surat izin benar-benar dia dapatkan dari Pemerintah Indonesia. Ia mengatakan bahwa sebenarnya alat kesehatannya masih tersedia untuk memenuhi keperluannya sampai dengan hari Sabtu (08/04).

Barang kiriman berupa kateter tersebut termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan. Kami juga akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bowo.

Author: Martin Jop
GO Ina

Untuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan

Details
April 9, 2025

Dalam kampanye yang dihadiri stakeholder dan masyarakat tersebut, disampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait resiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara,

Details
April 7, 2025

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara,

Details
April 4, 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran 2025 baik di jalur darat, laut, maupun udara

Details
April 4, 2025

GENERAL NEWS