
Menteri Keuangan diimbau agar menunda pemberlakuan denda kepada Freight Forwarding yang menangani barang impor/ekspor via Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sampai Peraturan Menteri Keuangan No 158/PMK.04/2017 disempurnakan.
Imbauan itu disampaikan Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto dalam bincang bincang dengan Cargo Times, akhir pekan lalu.
Peraturan Menkeu No 158/PMK.04/2017 mengatur tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Widijanto mengatakan selama ini banyak freight forwarding terkena denda puluhan juta rupiah karena terlambat submit inward manifest ( impor ) dan outward manifest (ekspor).
Pasalnya, tenggang waktunya sangat singkat. Untuk submit inward manifest (impor) paling lambat saat pesawat landing menyentuh landasan. Sementara submit outward manifest (ekspor) paling lambat saat pesawat lepas landas.
Sementara itu, Permenkeu No 158/PMK.04/2017 perlu ditinjau kembali agar isinya tidak menimbulkan multi tafsir dan terkesan abu abu. "Misalnya soal besaran denda tidak dicantumkan pada PMK tersebut. Dendanya menurut Bea Cukai mengacu pada UU Kepabeanan tahun 2006," kata Widijanto.
Perlu juga diatur kalau keterlambatan forwarding menyerahkan inward manifest/outward manifest karena kesalahan pihak lain agar denda tidak dibebankan pada forwarding, ujar Widijanto.
Widijanto mengatakan keterlambatan forwarding menyampaikan inward manifest juga sering terjadi bukan akibat dari kesalahan mereka. Tapi dendanya tetap dikenakan pada forwarding.
Misalnya forwarding di Singapura sudah beritahukan via email kepada agennya di Indonesia akan kirim barang melalui penerbangan SQ no X dengan perkiraan berangkat atau estimated time departure (ETD) pkl 17.00.
Forwarding di Indonesia tentu melakukan hitungan dengan jarak tempuh Singapura -Jakarta sekitar 2 jam, berarti estimated time arrival (ETA) pkl 19.00 WIB. Saat itulah paling lambat dia harus submit inward manifest.
Tapi di luar dugaan sebelum pesawat SQ X berangkat ada pesawat SQ no... lain ke Jakarta ETD pk 14.00. Karena tempat kargo kosong, barang tadi dibawa dan tiba di Jakarta sekitar pk 16.00. Akibatnya Forwarding di Jakarta terlambat sampaikan inward manifest dan kena denda.
"Kita juga minta agar waktu penyampaian inward manifest /outward manifest diberi kelonggaran maksimum 1x24 jam," tutur Widijanto.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas para karyawan, JNE kembali memberangkatkan 44 Ksatria dan Srikandi beragama Nasrani untuk melaksanakan perjalanan rohani ke Holyland.
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi V
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hasil penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025 pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait Evaluasi
…DetailsJNE bersama Institut Pariwisata Trisakti (IPT) resmi melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pada hari Selasa, 22 April 2025 di Auditorium IP Trisakti.
…Details