Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3).
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki.
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2024, pergerakan penumpang dari dan menuju Bandara Kertajati sebanyak 413.240 penumpang. Sebesar 82,8% merupakan penerbangan domestik.
…DetailsIAS Group melakukan trasformasi bisnis, khususnya aspek layanan melalui peningkatan kecepatan, keselamatan, dan kenyamanan proses ground handling
…DetailsKerjasama BUMN ini dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, perkuat ekosistem logistik, dan percepatan pengiriman ke seluruh pelosok.
…DetailsAcara tersebut mengusung tema “From Day One to Year One: The Journey Starts Now” dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
…Details