Jakarta 25/2/2019 – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Keamanan Penerbangan serta Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya melakukan langkah efektif terkait penanganan penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan (transit Singapura) di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 23 Februari lalu. Penumpang tersebut kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis.
Penemuan berawal dari pemeriksaan oleh petugas bea cukai yang telah bekerja sesuai dengan prosedur yang tepat dan benar yaitu mencegah masuknya barang-barang yang di larangan. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/ dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.
Dalam penanganan penumpang, petugas Bea Cukai tersebut mencurigai barang penumpang yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB. Pada saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor. Selanjutnya diadakan pemeriksaan secara manual oleh petugas Bea Cukai dan OBU III dengan cara membongkar koper dan menemukan bungkusan sebanyak lima bungkus terbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju. Kemudian diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah.
Oleh petugas dari Bea Cukai dan OBU III, penumpang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda.
“Para petugas telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dalam penanganan penumpang yang membawa amunisi senjata api,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar di Jakarta.
Ditjen Hubud menghimbau kepada calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan. Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check – in guna proses lebih lanjut.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara. Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong).
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details