answered by Mr. Wynd Rizaldy, DG Expert
1. Menyangkut Keamanan dan Keselamatan dalam penerbangan sipil, secara hirarki bisa disebutkan regulasi-regulasi mengenai angkutan Dangerous Goods (DG) dalam penerbangan ?
1) UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bagian ke-7 Pasal 136, 137, 138, dan 139;
2) PP No. 3 Th 2001 tentang Keamanan & Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara RI Thn 2001 No. 9, Tambahan Lembaran Negara RI No.4075);
3) PM Perhubungan: PM No. 90 Thn 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan DG dengan Pesawat Udara;
4) PM Perhubungan RI: PM No.58 Thn 2016 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan RI No. 90 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara;
5) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP No. 26 Thn 2014 Tentang Lisensi Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
6) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 412 Th 2014 Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara; Hukum/Peraturan Nasional Terkait Pengangkutan DG
7) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 546 Tahun 2015, tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
2. Karena adanya kebutuhan penumpang di dalam penerbangan, maka ada beberapa barang kategori DG, boleh dibawa selama penerbangan dengan jumlah yang terbatas, dan harus ada ijin dari airlines. Barang-barang apakah itu ?
Sesuai dengan referensi dari Table 2.3.A IATA DGR yang memerlukan Persetujuan (Approval) dari Penerbangan/Operator (+/-) ada 15 item (urutan pada tabel 2.3.A), sebagai berikut:
No. 2 (Ammunition), No. 3 (Avalance Rescue back pack), No. 7 (Campins stoves & fuel container that have contained a flammable liquid), No. 8 (Chemical Agent Monitoring equipment), No. 10 (Dry Ice (Carbon dioxide solid), No. 15 (Gas Cartridges, small, non flammable), No. 18 (Heat Producing articles), No. 21(Lithium Batteries; security type equipment containing lithium batteries), No. 23 (Lithium battery powered electronic devices), No. 24 (Lithium batteries , spare loose with a watt hour rating 100-160 for consumer electronic devices & Portable Medical electronic devices), No. 26 (Mobility aids; battery powered wheelchairs or other similar mobility devices with non spillable wet batteries), No. 27 (Mobility aids -battery powered wheelchairs or othes similar mobility devices with spillable batteries or with lithium ion batteries), No. 28 (mobility aids-battery powered wheelchairs or other similar mobility devices with lithium ion batteries where the battery is specially designed to be removed , the battery must be carry in the cabin), No. 30 (Oxygen or air , gaseos, cylinders requires for medical use, the cylinded must not exceed 5 kg GW), No. 37 (Thermometer or barometer , mercury filled carried by a representative of a government weather bureau or similar official agency).
4. Barang DG yang dilarang diangkut dengan pesawat penumpang (sebagai barang penumpang) ?
Ada 4 item yang benar-benar dilarang untuk dibawa pada table 2.3.A IATA DGR dengan nomor urut:
No. 4 (Baggage with installed lithium batteries, non removable batteries exceeding 0,3 g lithium metal or 2,7 Wh ),
No. 9 (Disabling devices such as mace, pepper spray, etc, containing an irritant or incapacitating substance on the person),
No. 12 (Electro shock weapons such as Tasers, containing dangerous goods such as explosives , compressed gases, lithium batteries , etc, in carry on or checked baggage or on the person), dan,
No. 34 (Security type-attache cases, cash boxes, cash bags, etc, incorporating dangerous goods such as lithium batteries and/or pyrotechnic material).
5. Bagaimana klasifikasi SDM yang dapat atau wajib menghandle DG ?
Berdasarkan aturan internasional mereka harus mengikuti pelatihan Dangerous Goods dan lulus ujian dengan sertifikat atau licence sesuai dengan category dari 1 s/d 12, sedangkan berdasarkan aturan nasional mereka harus mengikuti pelatihan dangerous goods dengan type A s/d F.
6. Di Indonesia ada kasus (isu) kalau kargo Buah Durian diduga bisa menjadi sumber kecelakaan pesawat terbang ? (contoh kecelakaan pesawat Mandala Airlines RI 091 yang jatuh sesaat setelah lepas landas pada Senin, 5 September 2005, dari Bandara Polonia Medan.
Buah Durian bukanlah barang berbahaya. Favor atau aroma durian yang dirasa mengganggu yang menjadikan prosedur pembatasan atau penanganan durian saat dikemas sebagai kargo atau bagasi harus sedemikian rupa, dengan menggunakan kemasan yang rapat sehinggan terhindar dari bau yang mungkin mengganggu saat penerbangan terjadi.
Adapun dugaan kecelakaan akibat durian pada Mandala RI 091 belum bisa dibuktikan secara ilmiah, namun kecelakaan pesawat bisa juga terjadi karena overload cargo atau imbalance dari trim, karena distribusi muatan yang tidak merata saat dimuat ke dalam kompartemen kargo sehingga pesawat dapat mengalami stall atau tail heavy saat lepas landas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
7. Bagaimana kebijakan standar DG dari airlines tentang perlakuan terhadap POWERBANK, BATERE TERPISAH, atau Batere Terpasang di Device ?
Perlakuan terhadap powerbank adalah melakukan pembatasan pada watt-hour (Wh) atau milliamps per hour (mAh) yang dibawa, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE. No. 015/Tahun 2018 atau SE 15 tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.
Sedangkan untuk batere terpisah, sebaiknya diamankan pada tempat atau dikemas masing-masing dengan dipastikan tidak bersama dengan baterai lain untuk menghindari/mencegah hubungan pendek, dikemas masing-masing dengan plastic atau kemasan yang, dan sebaiknya bila membeli baterai di toko pastikan masih dalam kemasannya, dan tidak perlu dikeluarkan , karena dengan kemasannya itu lebih aman. Meskipun baterai terpisah tetap harus dipastikan watthour baterai tidak melebihi aturan yang ditetapkan oleh IATA tabel 2.3.A, dimana lithium metal tidak boleh lebih dari 2 gram untuk tiap baterainya, dan untuk lithium ion tidak boleh lebih dari 100 watthour. Dan tiap orang atau penumpang hanya dibatasi membawa tidak lebih dari 20 spare baterai saja, meskipun beberapa operator bisa ditanyakan dulu kebijakan lanjutnya yang mungkin saja bisa berbeda-beda bila ingin membawa lebih dari 20 baterai. Dan tetap hanya boleh di hand carry saja.
Untuk petugas bila ingin mengetahui cara menghitung watthour bisa menggunakan rumus Amphere atau Ah x Voltage yang ada pada baterai sehingga bisa ditemukan besaran watthournya. Contoh bila baterai memiliki amphere sebesar 3 Ah dengan besaran voltage 60 ,maka watthournya adalah 180 watthour, dan ini tidak diperbolehkan.
Terakhir, untuk Baterai yang terpasang di device, mesti dipastikan bahwa device nya dimatikan saat device ini, contoh laptop atau handphone (PED). Dibatasi tidak lebih dari 2 g untuk lithium metal dan 100wh untuk lithium ion cells, dan hanya boleh membawa sebanyal 15 PED untuk tiap penumpang. Untuk bagasi yang didalamnya terinstall baterai lithium, harus dikeluarkan, tidak perlu ijin operator, dan bisa di check in atau di hand carry. Namun untuk Lithium battery powered electronic devices, (termasuk PMED) yang dimasukkan ke dalam check in baggage, selain dihindari dari kerusakan tertimpa dengan barang lain saat dimuat, karena dari kerusakan /benturan tersebut dapat mengakibatkan hubungan pendek, dan baterai dalam device tersebut tidak boleh lebih dari 8 g untuk lithium metal dan 180 wh untuk lithium ion, dan perlu ijin dari operator dengan pilihan di check in kan atau di handcarry sesuai dengan Table 2.3.A. IATA DGR.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details