Bea Cukai memaparkan peraturan terkait mekanisme barang pindahan dari atau keluar negeri. Dalam hal ini, barang pindahan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri maupun kebalikannya.
Raden Roro Endah, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, menghimbau kepada masyarakat agar mencari tahu mengenai ketentuan terkait barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea masuk. “Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,” katanya.
Pertama, barang pindahan diberikan tiga fasilitas kemudahan yaitu mendapat pembebasan bea masuk (kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor), tidak dipungut PPN dan PPh, serta diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Kedua, Endah menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, diantaranya PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan. “Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti Bill of Lading (kapal) atau Air Waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambah Endah.
Ketiga, barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.
Keempat, Endah menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah ditanda sahkan atau legalisir.
Kelima, mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, maka proses pengiriman menjadi mudah, cepat, dan aman. Selain itu, Bea Cukai juga akan segera menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Kesalahan
Menurut Bea Cukai ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan dalam mengirim barang pindahan yaitu:
1. Barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang yang dimaksud yaitu minuman beralkohol dan handphone.
2. Mengenai waktu. Minimal waktu yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Kurang dari itu, maka harus membayar.
Berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, instagram, dan Kanal Bea Cukai. Selain itu, Bravo Bea Cukai dengan nomor panggilan 1500225 juga siap untuk berbagi informasi mengenai aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsKerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…Details