
Salah satu misi pembangunan nasional Indonesia ialah mewujudkan bangsa yang berdaya saing, yang ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan, riset, teknologi dan inovasi oleh sumber daya manusia (SDM) negara ini.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah dengan perannya sebagai regulator dan fasilitator, melalui Bea Cukai, memberikan fasilitas untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan.
Pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 .
"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian sering memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha," kata Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Lanjutnya, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, khusus perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat Dekan.
Permohonan tersebut juga paling sedikit dilampiri surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.
"Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem L National Single Window," jelasnya.
Jika surat permohonan telah disetujui, Kepala KPU Bea Cukai atau KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan”, tutup Encep.
Hal ini yang ditawarkan oleh forwarder.ai dalam mengembangkan dua produk digital terbarunya, yakni Software as a service (SaaS) - Forwarder Scalable Intelligence System (Forsis) dan Forwarder Data Exchange (Fordex) berbasis API (Application Programming Interface).
…DetailsDalam rangka menyambut musim haji 1446 H / 2025 M, PT Integrasi Aviasi Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) bersama anak usahanya Gapura Angkasa, IAS Support (IASS), dan Angkasa Pura Support,
…DetailsPT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS), perusahaan ground-handling terkemuka di Indonesia, dengan bangga meluncurkan Belt Conveyor Loader (BCL) hybrid pertamanya dalam sebuah seremoni khusus yang digelar di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
…DetailsPT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI), perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan melalui kegiatan donor darah yang diselenggarakan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, bertempat di kantor TIKI Pemuda, Jakarta.
…Details