Breaking News:
Thursday, 13 June 2024
Peraturan Menteri Keuangan No. 26/2024, Layanan Rush Handling Tambah Tiga Kategori Barang Impor

Kementerian Keuangan terbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (PMK No.26/2024) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling. Selain itu, juga teridentifikasi adanya beberapa kendala dalam aturan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya antara lain:

1. jenazah dan abu jenazah;

2. organ tubuh manusia (antara lain ginjal, kornea mata, atau darah);

3. barang yang dapat merusak lingkungan (bahan yang mengandung radiasi);

4. binatang hidup;

5. tumbuhan hidup;

6. surat kabar dan majalah yang peka waktu;

7. dokumen (surat);

8. uang kertas asing (banknotes);

9. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;

10. tanaman potong segar (bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya);

11. ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin;

12. daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin;

13. barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

"Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," jelas Encep.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Kasubdit Humas Bea Cukai itu menyebutkan FAQ ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html.

Author: Martin Jop
GO Ina

Konferensi dengan tema “Shaping the Future of Aviation: Sustainable, Resilient, and Inclusive Aviation”, adalah bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam mewujudkan sektor penerbangan yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif khususnya di wilayah Asia dan Pasifik.

Details
October 17, 2024

Penerbangan Incheon-Hang Nadim Batam (PP) ini beroperasi menggunakan pesawat jenis B737-800 yang dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimum 189 penumpang, dengan jadwal penerbangan 3 kali dalam seminggu.

Details
October 17, 2024

Kehadiran Susi Air diharapkan dapat memperkuat akses transportasi udara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Natuna dan sekitarnya.

Details
October 15, 2024

Rute penerbangan dari HLP akan dibuka secara bertahap, awal November ke Surabaya, Medan, dan Padang.

Details
October 15, 2024

GENERAL NEWS