Kementerian Keuangan terbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (PMK No.26/2024) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling. Selain itu, juga teridentifikasi adanya beberapa kendala dalam aturan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya antara lain:
1. jenazah dan abu jenazah;
2. organ tubuh manusia (antara lain ginjal, kornea mata, atau darah);
3. barang yang dapat merusak lingkungan (bahan yang mengandung radiasi);
4. binatang hidup;
5. tumbuhan hidup;
6. surat kabar dan majalah yang peka waktu;
7. dokumen (surat);
8. uang kertas asing (banknotes);
9. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
10. tanaman potong segar (bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya);
11. ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin;
12. daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin;
13. barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
"Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," jelas Encep.
Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
Kasubdit Humas Bea Cukai itu menyebutkan FAQ ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html.
Selain kaya topik bisnis, J&T Connect Preneur Summit memberikan kesempatan peserta untuk memperluas relasi booth exhibition dari para mitra UMKM
…DetailsKegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.
…DetailsBisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir
…DetailsFuso eCanter adalah investasi yang sangat tepat untuk masa depan PT Yusen Logistics Indonesia yang memiliki tujuan visi keberlanjutan lingkungan.
…Details