
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekano-Hatta (Soetta), Eliza Roesli memimpin langsung tindakan karantina berupa pemusnahan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi pada alat bakar incenerator sebanyak 35 kilogram bibit padi berpenyakit asal India pada Kamis (9 Nopember) lalu di Banten.
Benih padi tersebut dimusnahkan karena mengandung Nematode aphelenchoides besseyi (White Tip Nematode of Rice) yang merupakan OPTK kategori A-2 yang masuk ke dalam golongan I (belum ada di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan) sesuai Permentan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Jenis OPTK.
Eliza menyampaikan, pihaknya akan menjamin keamanan dan kesehatan hewan dan tumbuhan asal impor sebelum masuk ke Indonesia guna melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati.
Di sisi lain, Karantina Pertanian juga memberi layanan perlakuan karantina sesuai permintaan negara tujuan ekspor untuk akselerasi ekspor produk pertanian. Secara khusus, bagi produk pertanian baik hewan dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia dan telah melalui tahapan tindakan karantina dan uji laboratorium terbukti berpenyakit dan berpotensi membahayakan, tindakan pemusnahan menjadi tindakan akhir.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain benih padi, Karantina Soekarno Hatta juga memusnahkan beberapa komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu Agustus - Nopember 2017 tanpa disertai dokumen persyaratan, dari daerah yang dilarang pemasukkannya atau ditemukan OPTK berdasarkan hasil uji Laboratorium BBKP Soetta.
Berikut adalah komoditas pertanian yang dimusnahkan masing-masing buah yakni : buah tin sebanyak 284 kg dari Turki, kurma sebanyak 539,5 kg dari Timur Tengah, mangga sebanyak 25 kg dari Thailand dan buah-buahan lainnya. Juga tanaman Aglonema sebanyak 835 batang dari Thailand dan berbagai benih tanaman dari luar Negara Republik Indonesia.
Selain komoditas pertanian tersebut di atas, juga dilakukan pemusnahan terhadap delapan jenis Media Pembawa HPHK berupa Produk hewan yaitu daging ayam, daging babi, daging sapi, daging olahan, daging bebek, Sosis, Bakso dan Telur yang berasal dari luar Negara Republik Indonesia sebanyak 511,24 kg.
Tindakan Karantina Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, karantina berusaha melindungi pertanian dalam negeri dan sumber daya alam Indonesia.
Struktur kepengurusan dirancang secara fungsional dan strategis agar lebih gesit, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kepelabuhanan.
…DetailsDPP ABUPI periode 2025–2030 memikul tanggung jawab besar, karena tantangan sektor pelabuhan nasional semakin berat seiring dinamika isu global
…DetailsDalam semangat mempererat silahturahmi dan memperkuat nilai kebersamaan, JNE menggelar acara Halal Bihalal 1446 H dengan mengusung tema “Bersama Untuk Maju dan Bahagia”
…DetailsUntuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan
…Details