Breaking News:
Sunday, 12 November 2017
Penyerahan Pengelolaan Bandara ke Asing Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Rapat dengar pendapat Kemenhub dan Komisi V DPR-RI (dok. istimewa)


Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi V, yang menbidangi masalah perhubungan mengkritik rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

Pemerintah diminta jangan gampang menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Karena bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia. 

"Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” kata Wakil Ketua komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam keterangan persnya, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Dimana kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

Sesuai dengan Pasal 195, Sigit menjelaskan, Bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di Bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. 

"Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” imbuhnya.

Di sisi lain, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. “Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” papar Sigit.


Sumber: Republika.co.id

Author:
GO Ina

Sebagai perusahaan dengan jaringan seluruh Indonesia, UT butuh mitra logistik yang handal menangani barang yang perlu penanganan khusus dan sensitif waktu.

Details
January 31, 2025

Event Imlek kali ini, IAS Group membagikan boneka Teddy Bear bertemakan Lunar New Year di Cengkareng (CGK), Juanda (SUB), Ngurah Rai (DPS), dan Supadio(PNK).

Details
January 31, 2025

Selain perubahan logo, FIN Logistics mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat layanan pelanggan.

Details
January 29, 2025

Selama 3 tahun berdiri, InJourney meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata dan mempromosikan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)

Details
January 23, 2025

GENERAL NEWS