Breaking News:
Sunday, 12 November 2017
Penyerahan Pengelolaan Bandara ke Asing Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Rapat dengar pendapat Kemenhub dan Komisi V DPR-RI (dok. istimewa)


Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi V, yang menbidangi masalah perhubungan mengkritik rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

Pemerintah diminta jangan gampang menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Karena bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia. 

"Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” kata Wakil Ketua komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam keterangan persnya, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Dimana kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

Sesuai dengan Pasal 195, Sigit menjelaskan, Bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di Bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. 

"Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” imbuhnya.

Di sisi lain, bandara yang ditawarkan kepada pihak asing adalah bandara yang potensial dan sudah membukukan keuntungan. “Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” papar Sigit.


Sumber: Republika.co.id

Author:
GO Ina

Paket kiriman dari Belanda dengan tujuan Bandung, dicurigai memuat narkoba jenis MDMA yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.

Details
December 28, 2024

Di Kepri selain untuk angkutan penumpang, N219 juga direncanakan untuk pengangkutan kargo, khususnya hasil perikanan laut.

Details
December 28, 2024

Jaket EIGER merefleksikan semangat tangguh dan profesionalisme para kurir, helm Cargloss desainnya yang modern dan dinamis simbol semangat “Melesat Sat Set”

Details
December 20, 2024

Tren wisata open trip dan desa wisata tidak hanya mengangkat potensi pariwisata, tapi juga menumbuhkan usaha lokal, mulai oleh-oleh, kuliner, dan cinderamata.

Details
December 17, 2024

GENERAL NEWS