Breaking News:
Friday, 20 September 2019
ALFI Harapkan Ditjen BC Cari Solusi untuk Kurangi Ancaman Denda di Bandara Soetta

JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI harapkan Ditjen Bea dan Cukai mau  duduk bersama  mencari solusi untuk  mengurangi ancaman denda bagi  Freight Forwarding yang menangani barang impor /ekspor di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).   

"Denda dimaksud  sebagai dampak dari pelaksanaan  Peraturan Menteri Keuangan   No 158/PMK.04/2017," kata Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto dalam percakapan dengan Cargo Times di kantornya, kemarin.

Peraturan Menkeu No 158/PMK.04/ 2017 mengatur tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan  Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Widijanto mengatakan dalam Peraturan Menkeu No 158/ PMK.04 /2017 disebutkan penyerahan inward manifest paling lambat saat pesawat menyentuh landasan (landing). "Akibatnya banyak  forwarding anggota kami  terkena denda progresif mulai dari  Rp 10 juta sampai Rp100 juta karena terlambat submit  inward manifest," tutur Widijanto.

Menanggapi ketentuan  batas waktu  penyampaian inward manifest  dalam   PMK 158/2017 selambat lambatnya saat pesawat landing,  Widijanto bertanya: " Secara hierarki mana derajatnya lebih tinggi antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Undang-undang? Yang dijawabnya sendiri: "Kan UU lebih tinggi posisi hukumnya".

"Nah secara hierarki, perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh  bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tapi pada PMK 158/2017 menyangkut batas waktu penyampaian inward manifest  bertentangan dengan UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan," ujarnya.

Pada Penjelasan UU No17 /2006 pasal 7A ayat (4) huruf b  disebutkan batas waktu penyerahan manifes paling lambat 8 jam sejak kedatangan sarana pengagkut melalui udara. Sementara Permenkeu No 158/ PMK.04/2017 batas waktu penyerahan inward manifest paling lambat saat pesawat landing.

"Tapi  kita tidak bermaksud ingin memperdebatkan soal hierarki antara PMK 158 dan UU17/2006. Poin yang ingin kita sampaikan kepada Ditjen BC, ayo kita duduk bersama untuk  mencari titik temu soal batas waktu penyerahan inward /outward manifes," ujar Widijanto.

"Kalau menurut UU paling lambat 8 jam dianggap Ditjen BC tidak mendukung percepatan customs clearance. Kita dukung  ..... ayo berapa jam yang pantas? Tapi jangan seperti sekarang  sama sekali menampikkan  amanah UU 17/2006 khususnya pasal 7A ayat (4) huruf b ," ujar Widijanto.

Widijanto mengatakan kelonggaran waktu walaupun sedikit diperlukan anggota kita. Karena  keterlambatan forwarding menyampaikan inward manifest juga  sering terjadi bukan akibat dari kesalahan mereka. 

Misalnya, forwarding di Singapura sudah beritahukan via email kepada agennya di Indonesia akan kirim barang melalui penerbangan SQ no X dengan perkiraan berangkat atau estimated time departure (ETD) pkl 17.00.

Forwarding di Indonesia tentu melakukan hitungan dengan jarak tempuh Singapura -Jakarta sekitar 2 jam, berarti  estimated time arrival (ETA) pkl 19.00 WIB. Saat itulah paling lambat dia harus submit inward manifest sesuai PMK 158/2017.

Tapi di luar dugaan sebelum pesawat SQ X berangkat ada pesawat SQ no... lain ke Jakarta ETD pk 14.00. Karena  tempat kargo kosong, barang tadi dibawa  dan tiba di Jakarta sekitar pk 16.00. Akibatnya Forwarding di Jakarta terlambat sampaikan inward manifest dan kena denda, ujarnya.

Author: Wilam Chow
GO Ina

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas para karyawan, JNE kembali memberangkatkan 44 Ksatria dan Srikandi beragama Nasrani untuk melaksanakan perjalanan rohani ke Holyland.

Details
April 25, 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi V

Details
April 24, 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hasil penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025 pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait Evaluasi

Details
April 23, 2025

JNE bersama Institut Pariwisata Trisakti (IPT) resmi melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pada hari Selasa, 22 April 2025 di Auditorium IP Trisakti.

Details
April 22, 2025

GENERAL NEWS