Breaking News:
Friday, 10 May 2024
Akhiri Polemik, Kemendag Sosialisasikan Permendag 7/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Setelah polemik di masyarakat (medsos) terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri, akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36/2024. Permendag 7/2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Kebijakan baru ini segera mengakhiri polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.

Agar semua masyarakat memahami aturan baru tersebut, Kemendag menggelar sosialisasi Permendag 7/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2 Mei).

Sejumlah narasumber dihadirkan antara lain Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) YFR Hermiyana, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny Tjahjadi, serta Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman.

Direktur Impor Dirjen Perdaglu Arif Sulistiyo menyampaikan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023. “Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan. Diharapkan dengan adanya Permendag 7/2024 sudah tidak ada lagi permasalahan terkait barang kiriman PMI,” terang Arif.

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru.

Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L.

Sedangkan Direktur Teknis Kepabeanan R Fadjar Donny menyampaikan beberapa hal terkait implementasi Permendag 7/2024 oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dalam paparannya, Fadjar menekankan, PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sesuai PMK 141/2023 khusus untuk barang kiriman adalah PMI yang tercatat dalam data BP2MI dan PMI yang memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi Kementerian Luar Negeri. Untuk itu, PMI harus mengecek status pada SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Adapun PMI yang belum tercatat agar segera mendaftar pada sistem atau portal tersebut.

Senada dengan Fadjar, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Sukarman. meminta PMI yang belum terdata dalam SISKOP2MI atau portal Peduli WNI, agar segera mendaftarkan diri. Hal ini untuk meminimalisasi terhambatnya barang kiriman PMI di bea cukai. Sukarman juga meminta PMI untuk memperhatikan standar kemasan barang agar sesuai ketentuan.

Author: Martin Jop
GO Ina

Selain kaya topik bisnis, J&T Connect Preneur Summit memberikan kesempatan peserta untuk memperluas relasi booth exhibition dari para mitra UMKM

Details
December 3, 2024

Kegiatan bertema “Children At Your Services” adalah program kolaborasi IAS dengan UNICEF dengan memperkenalkan profesi-profesi dunia aviasi kepada anak-anak.

Details
November 21, 2024

Bisnis jasa kurir/ekspedisi yang tahan banting bahkan ketika krisis, melaju pesat dan mencatatkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir

Details
November 17, 2024

Fuso eCanter adalah investasi yang sangat tepat untuk masa depan PT Yusen Logistics Indonesia yang memiliki tujuan visi keberlanjutan lingkungan.

Details
November 17, 2024

GENERAL NEWS