Badan Karantina Pertanian - Kementerian Pertanian (Barantan), mencatat sebanyak 473 ragam komoditas pertanian telah dikirim ke 180 negara sepanjang tahun 2021. Komoditas tersebut terdiri dari 454 jenis komoditas tumbuhan yang meliputi kopi, buah merah, rempah-rempah, temulawak, kunyit, beras, cengkeh, tanaman hias dan lain – lain. Selanjutnya 23 jenis komoditas hewan diantaranya daging sapi, sarang burung walet, bulu, kulit kambing, dan lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi yang mewakili Kepala Badan Karantina Pertanian, saat melepas ekspor komoditas pertanian asal Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 33,8 miliar melalui jasa pengiriman pos.
"Di masa pandemi, ekspor pertanian kita tetap berjalan dan bertumbuh, hal ini didorong oleh program pertanian baik on-farm maupun off-farm, serta kemudahan ekspor, salah satunya melalui jasa pengiriman pos," kata Junaidi di Kantor Pos Pusat, Cilaki Bandung, Jumat (4/2).
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan bahwa kini masyarakat awam dan pelaku bisnis dengan sangat mudah untuk memindahkan hewan, tumbuhan dan produknya dari satu area ke area lain, salah satunya adalah melalui jasa layanan penyelenggara pos, salah satu diantaranya adalah PT Pos Indonesia (Persero).
Sebagaimana amanah Undang-Undang perkarantinaan (UU 21/2019, pasal 1, angka 26) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal (1) angka 26 yang menyebut Kantor Pos sebagai salah satu tempat pemasukan dan tempat pengeluaran. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya yang kemungkinan terbawa oleh barang – barang kiriman yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia (Persero).
Melalui Peraturan Menteri Pertanian, kemudian ditetapkan 37 unit pelaksana teknis Karantina Pertanian yang memiliki Wilayah Kerja (Wilker) Karantina di Kantor Pos milik PT. Pos Indonesia di seluruh Indonesia sebagai tempat tindakan karantina.
Penyelenggaraan perkarantinaan pertanian khususnya di Kantor Pos, diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero).
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat nilai ekspor pertanian tahun 2019 hingga 2021 menunjukan tren positif. Di tahun 2020, nilai ekspor tercatat Rp 451,7 triliun atau meningkat sebesar 15,79% dibandingkan pencapaian nilai ekspor tahun 2019 sebesar Rp 390,16 triliun. Sementara di tahun 2021 tercatat mencapai Rp 625,01 triliun atau meningkat 38,6% persen dari nilai ekspor tahun 2020,”
Sementara, ekspor pertanian melalui jasa pos tercatat berdasarkan data IQFAST, ekspor melalui jasa pengiriman pos sepanjang 2021 tercatat asal sub sektor hortikultura berada pada posisi tertinggi yaitu mencapai volume 164,2 ton dengan frekuensi sebanyak 5.076 kali, disusul komoditas asal sub sektor perkebunan dengan volume 103,8 ton dengan frekuensi pengiriman 653 kali.
Selanjutnya komoditas asal sub sektor peternakan dengan volume 39,2 ton dengan frekuensi 132 kali, di posisi berikutnya komoditas asal sub sektor tanaman pangan sebanyak 21,7 ton dengan frekuensi 13 kali dan posisi terakhir adalah komoditas asal sub sektor non perkebunan dengan frekuensi 11 kali serta total volume 3,4 ton.
Kerjasama ini adalah langkah strategis kedua maskapai beri nilai tambah pengguna jasanya sekaligus mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis dan pariwisata kedua negara
…DetailsKehadiran cabang utama ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku usaha lokal memperluas distribusi produk, di pasar lokal maupun nasional
…DetailsTantangan terbesar adalah adanya 4 lokasi event yang terbentang sepanjang 180 kilometer yaitu di Dairi, Pangururan, Tongging dan Parapat
…DetailsProgram Umroh ini sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, komitmen, dan kontribusi luar biasa yang diberikan karyawan dan purnabakti.
…Details