
Salah satu misi pembangunan nasional Indonesia ialah mewujudkan bangsa yang berdaya saing, yang ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan, riset, teknologi dan inovasi oleh sumber daya manusia (SDM) negara ini.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah dengan perannya sebagai regulator dan fasilitator, melalui Bea Cukai, memberikan fasilitas untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan.
Pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 .
"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian sering memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha," kata Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Lanjutnya, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, khusus perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat Dekan.
Permohonan tersebut juga paling sedikit dilampiri surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.
"Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem L National Single Window," jelasnya.
Jika surat permohonan telah disetujui, Kepala KPU Bea Cukai atau KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan”, tutup Encep.
Untuk sektor perhubungan udara, dibahas perpanjangan kerja sama Technical Cooperation Agreement dan modernisasi peralatan navigasi penerbangan
…DetailsDalam kampanye yang dihadiri stakeholder dan masyarakat tersebut, disampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait resiko maupun bahaya balon udara yang terbang bebas (liar) bagi pesawat udara,
…DetailsDalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara,
…DetailsMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran 2025 baik di jalur darat, laut, maupun udara
…Details